Surat Pindah Prodi

Surat Pindah Program Studi

Pindah Program Studi yang dimaksud adalah pindah Program Studi dari satu program studi ke program studi lain yang diajukan setelah mahasiswa mengikuti

kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua)

semester.

Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Program Studi :

  1. Mahasiswa yang mengajukan pindah Program Studi sudah menempuh sekurang- kurangnya 1 (satu) semester atau sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester.
  2. Pindah program studi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama masa kuliah.
  3. Pindah program studi hanya bias ke program studi yang setara akreditasinya
  4. Nilai yang pernah diperoleh diperhitungkan pada Program Studi baru apabila ada kesetaraan mata kuliah
  5. Biaya kuliah disesuaikan dengan Program Studi yang baru.
  6. 6.    Pengurusan pindah Program Studi tidak dapat diwakilkan.

Prosedur Pengajuan Pindah Program Studi :

(1)   Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah Program Studi yang disediakan BAAK

(2)   Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK dengan melampirkan :

  • 1 (satu) lembar ijazah SMA yang telah dilegalisir
  • 1 (satu) lembar foto copy KHS terakhir
  • 2 (dua) lembar pas photo ukuran 3 x 4

(3)   Permohonan Pindah Program Studi diketahui oleh ketua program studi dan disetujui oleh Wakil ketua bidang akademik.

(4)   Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Program Studi.

Syarat Pemohon

  1. Formulir yang sudah di isi.

Pengambilan Surat Keterangan

  1. Lokasi pengambilan di admin akademik
  2. Surat keterangan selesai dalam maksimal 1 Minggu dan Minimal 2 hari.

DOWNLOAD: https://baak.gentiaras.ac.id/wp-content/uploads/2023/06/Formulir-Permohonan-Pindah-Program-Studi-.doc