Sanksi Akademik

SANKSI AKADEMIK

  1. Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan sampai 3 (tiga) kali berturut- turut sesuai dengan jadwal perkuliahan tidak dibenarkan mengikuti kuliah berikutnya.
  2. Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan jenjang S1 dalam waktu maksimum 14 semester, dinyatakan gugur.
  3. Mahasiswa yang melakukan kecurangan didalam pelaksanaan ujian diberi catatan khusus dalam berita acara ujian untuk dinyatakan tidak lulus.
  4. Mahasiswa yang melakukan pemalsuan nilai, tanda tangan dan stempel STIE Gentiaras atau sejenisnya maka akan dikenakan sanksi berupa skorsing dan atau diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pimpinan STIE Gentiaras.
  5. Setiap sanksi yang dikenakan pada mahasiswa pada ayat 1, 2, 3, dan 4 diajukan oleh Ketua Program Studi kepada Pimpinan STIE Gentiaras untuk dibawa kerapat senat (komisi disiplin) dan kemudian ditetapkan sanksi ditetapkan sanksinya dalam surat keputusan.