SANKSI AKADEMIK
- Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan sampai 3 (tiga) kali berturut- turut sesuai dengan jadwal perkuliahan tidak dibenarkan mengikuti kuliah berikutnya.
- Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan jenjang S1 dalam waktu maksimum 14 semester, dinyatakan gugur.
- Mahasiswa yang melakukan kecurangan didalam pelaksanaan ujian diberi catatan khusus dalam berita acara ujian untuk dinyatakan tidak lulus.
- Mahasiswa yang melakukan pemalsuan nilai, tanda tangan dan stempel STIE Gentiaras atau sejenisnya maka akan dikenakan sanksi berupa skorsing dan atau diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pimpinan STIE Gentiaras.
- Setiap sanksi yang dikenakan pada mahasiswa pada ayat 1, 2, 3, dan 4 diajukan oleh Ketua Program Studi kepada Pimpinan STIE Gentiaras untuk dibawa kerapat senat (komisi disiplin) dan kemudian ditetapkan sanksi ditetapkan sanksinya dalam surat keputusan.