Surat Pindah Kuliah

Surat Pindah Kuliah

Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari STIE Gentiaras ke perguruan tinggi lain yang diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 2 semester.

Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :

  1. Mahasiswa yang mengajukan pindah Kuliah sudah menempuh sekurang- kurangnya 2 (dua) semester.
  2. Membayarkan kewajiban yang belum lunas di STIE Gentiaras
  3. Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.

Prosedur Pengajuan Pindah Program Studi :

  1. Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah Program Studi yang disediakan BAAK
  2. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK.
  3. Permohonan Pindah kuliah diketahui oleh ketua program studi, Kepala BAAK, Kepala BAU, Kepala Perpustkaan dan Wakil ketua bidang akademik.
  4. Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik .

Syarat Pemohon

  1. Formulir yang sudah di isi

Pengambilan Surat Keterangan

  1. Lokasi pengambilan di kantor admin akademik
  2. Surat keterangan selesai dalam maksimal 1 Minggu dan Minimal 2 hari